Sidebar Ad

Lima Referensi Kasus Moral Profesi Akuntansi

Didalam dunia akuntansi. akuntan memiliki suatu susila yang harusnya dipatuhi dan dijalankan oleh setiap anggota.

Kode Etik IkatanAkuntan Indonesia (IAI) ditujukan untuk dipakai sebagai panduan serta aturan bagi selmua anggota , apakah itu anggota yang berpraktek menjadi akuntan publik , terjun didalam lingkungan dunia bisnis/usaha , instansi pemerintahan , ataupun berada di lingkup pendidikan dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya.

Baca: akuntansi-kode-etik" target="_blank">Etika Profesi akuntansi/">Akuntansi

Namun , pada dunia nyata , pelanggaran atas susila etika yang sudah ditetapkan keraplah terjadi.
Berikut beberapa teladan masalah susila profesi akuntansi yang pernah terjadi yang saya kutip dari beberapa media , terutama media online.

# Kasus Etika Profesi akuntansi/">Akuntansi 1 | Kasus PT Muzatek Jaya 2004

Kasus pelanggaran atas Standar Profesional Akuntan Publik , muncul kembali. Menteri Keuangan pribadi memperlihatkan hukuman pembekuan.

Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang terhitung semenjak 15 Marit 2007 , Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan , Samsuar Said ketika siaran pers pada Selasa (27/3) , menandakan hukuman pembekuan dilakukan alasannya ialah AP tersebut melaksanakan suatu pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan investigasi audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December 2004 yang dijalankan oleh Petrus.

Dan selain itu Petrus juga melaksanakan pelanggaran terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan audit umum terhadap Lap. keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. sampai tahun 2004.

# Kasus Etika Profesi akuntansi/">Akuntansi 2 | Kasus PT KAI 2006

Komisaris PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengungkapkan bahwa ada manipulasi laporan keuangan dalam PT KAI yang seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi dilaporkan mendapatkan keuntungan.

akuntansi.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"> akuntan memiliki suatu susila yang harusnya dipatuhi dan dijalankan oleh setiap anggota Lima Contoh Kasus Etika Profesi <a href=akuntansi/">Akuntansi" border="0" height="123" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsy4OWeyjys2YhB-trBAE199aTCQy-9qpoSSSwso1qAcf78XsHJ2wHq0XLhX2UzDNiwBA1uA67aqPmDKGNNWwkven3ibffYFDVX96OV4T9kTs7D7NU07KDHaFwjwUlgTHhtmKIomJJ8Yw/s1600/contoh+kasus+etika+profesi+akuntansi.jpg" title="Lima Contoh Kasus Etika Profesi akuntansi/">Akuntansi" width="200" />
contoh masalah susila profesi akuntansi
“Saya mengetahui ada sejumlah pos-pos yang seharusnya dilaporkan sebagai beban bagi perusahaan tapi malah dinyatakan sebagai aset perusahaan , Makara disini ada trik-trik akuntansi ,” kata Hekinus Manao , salah satu Komisaris PT. KAI di Jakarta , Rabu.

Dia menyatakan , sampai ketika ini dirinya tidakmau untuk menandatangani laporan keuangan tersebut alasannya ialah adanya ketidak benaran dalam laporan keuangan itu.

“Saya tahu bahwa laporan yang sudah diperiksa akuntan publik , tidak masuk akal alasannya ialah sedikit banyak saya mengerti ilmu akuntansi yang semestinya rugi tapi dibentuk laba ,” lanjutnya.
Karena tidak ada tanda-tangan dari satu komisaris PT KAI , maka RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Kereta Api harus dipending yang seharusnya dilakukan pada awal Juli 2006.

# Kasus Etika Profesi akuntansi/">Akuntansi 3 | Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010

Kredit Macet Hingga Rp. 52 Miliar , Akuntan Publik Diduga Terlibat.

Seorang akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau derma modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam masalah korupsi kredit macet.

Terungkapnya hal ini sehabis Kejati Provinsi Jambi mengungkap masalah tersebut pada kredit macet yang dipakai untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti , yang merupakan kuasa aturan tersangka Effendi Syam , pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat masalah tersebut , Selasa [18/5/2010] menyatakan , sehabis klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi , terungkap adaa dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang ialah sebagai akuntan publik pada masalah ini.

Hasil investigasi yang lalu dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu , terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan derma modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 acara data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya.

akuntansi.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"> akuntan memiliki suatu susila yang harusnya dipatuhi dan dijalankan oleh setiap anggota Lima Contoh Kasus Etika Profesi <a href=akuntansi/">Akuntansi" border="0" height="170" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXQpKpaf4H38qDEm9T8NkOwiMRkLSamWKWyWblAqtnb6GKxO5W4OK_t4nIN3yJnx0b-tzL-yPuRZUj6IGMPOuMoPkpaM5idjwLKvdmGdk4V9njjTBtRDvPGSTnmcdYticJSK3GlnHlQ3Y/s1600/kasus+etika+profesi+akuntansi.jpg" title="Lima Contoh Kasus Etika Profesi akuntansi/">Akuntansi" width="200" />
contoh masalah susila profesi akuntansi
“Ada 4 acara laporan keuangan Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI , sampai menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk mengungkap masalah kredit macet ini.” tegas Fitri.
Keterangan serta fakta tsb. terungkap sehabis tersangka Effendi Syam , diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai akuntan publik dalam masalah ini di Kejati Jambi.

Seharusmya data-data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan harus lengkap , tetapi didalam laporan keuangan yang diberikan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.

Tersangka Effendi Syam berharap penyidik di Kejati Jambi sanggup melaksanakan investigasi dan mengungkap masalah secara adil dan memutuskan pihak pihak yang juga terlibat dalam masalah tersebut , sehingga semuanya terungkap. Sementara itu , penyidik Kejaksaan masih belum mau berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.

Kasus kredit macet itu terungkap , sehabis pihak kejaksaan mendapatkan laporan wacana adanya penyalah-gunaan kredit yang diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak Kejati Jambi masih memutuskan 2 tersangka , yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yang mengajukan kredit dan Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat yang menilai pengajuan sebuah kredit.

Sumber: kompas.com

# Kasus Etika Profesi akuntansi/">Akuntansi 4 | Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004

akuntansi.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"> akuntan memiliki suatu susila yang harusnya dipatuhi dan dijalankan oleh setiap anggota Lima Contoh Kasus Etika Profesi <a href=akuntansi/">Akuntansi" border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZ5cGzSW2WxGjb0P7iNwA6H8WJXTH7Mp-Ieaj1l2K0Be0z26I5kPl775x2KWA5pzl5Kj8xhxgdMgOTK-lBV9Qo74O6ulprqbDR1t_szdDJ-c17DlZI71TE9JiMf8AVynejLtFoEGucyRI/s1600/kode+etik+akuntansi.jpg" title="Lima Contoh Kasus Etika Profesi akuntansi/">Akuntansi" width="136" />
pelanggaran isyarat etik akuntansi
Kasus anggota KPU ini terjadi pada tahun 2004 , Mulyana W Kusuma yan menjadi seorang anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) diduga telah menyuap anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang ketika itu melaksanakan audit keuangan terhadap pengadaan logistik pemilu. Logistik pemili tersebut berupa kotak suara , amplop suara , surat suara , tinta , serta tekhnologi informasi.

Setelah investigasi dilaksanakan , BPK meminta untuk dilakukan suatu penyempurnaan laporan. Setelah penyempurnaan laporan dilakukan , BPK menyatakan bahwa laporan yang dihasilkan lebih baik dari laporan sebelumnya , kecuali mengenai laporan teknologi informasi. Maka disepakati laporan akan dilakukan periksaan kembali satu (1) bulan setelahnya.

Setelah satu bulan terlewati ternyata laporannya tak kunjung selesai dan risikonya diberikan suplemen waktu. Di ketika penambahan waktu ini terdengar kabar mengenai penangkapan Mulyana W Kusuma. Dia ditangkap alasannya ialah tuduhan akan melaksanakan tindakan penyuapan kepada salah satu anggota tim auditor dari BPK , yaitu Salman Khairiansyah.

Tim KPK bekerja sama dengan pihak auditor BPK dalam penangkapan tersebut. Menurut Khoiriansyah , ia bersama Komisi Pemberantas Korupsi mencoba merangkap perjuangan penyuapan yang dilakukan oleh Mulyana memakai perekam gambar pada 2 kali pertemuan.

Penangkapan Mulyana ini risikonya menjadikan pro-kontra. Ada pihak yang memperlihatkan pendapat Salman turut berjasa dalam mengungkap masalah ini , tetapi lain pihak memperlihatkan pendapat Salman tak sewajarnya melaksanakan tindakan tersebut alasannya ialah hal yang dilakukan itu melanggar isyarat etik.

3 Kasus Etika Profesi akuntansi/">Akuntansi 5 | Kasus Malinda Dee - Citibank

Malinda Dee Memalsukan Tandatangan Nasabah.

Malinda Dee , 47 tahun , Terdakwa atas masalah pembobolan dana Citybank , terbukti diketahui memindahkan beberapa dana nasabah dengan menjiplak tandatangan nasabah didalam formulir transfer. Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan , Selasa [8/11/2011]. "Sebagian tandatangan yang tertera pada blangko formulir transfer ialah tanda-tangan nasabah." ujar Tatang Sutarma , Jaksa Penuntut Umum.

Malinda berhasil menjiplak tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan sampai 6 kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini , Malinda  dee menulis "Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran interior" , pada kolom pesan.
akuntansi.png" imageanchor="1" style="clear: right; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"> akuntan memiliki suatu susila yang harusnya dipatuhi dan dijalankan oleh setiap anggota Lima Contoh Kasus Etika Profesi <a href=akuntansi/">Akuntansi" border="0" height="128" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-WqEXM8iTBuCiL4_ZnTALLr84it8E9300ugNdUYzqXDAec_sjrCpkGfjqgMtNOLU6vur3Tr2zj1h0UGslolBUeE9jtQuadCyKfOCJ2zwbx6UJPJAyJn-uYdxPOnJmSIVkJ7QKfMiZXj8/s1600/pelanggaran+etika+akuntansi.png" title="Lima Contoh Kasus Etika Profesi akuntansi/">Akuntansi" width="200" />
pelanggaran susila akuntansi

Pemalsuan tanda tangan yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010 dengan peserta PT. Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin unit." baca jaksa penuntut umum. Juga dengan memakai nama serta tanda-tangan palsu Rohli , Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514 kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun pemalsuan dalam formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV , milik Rohli.

Adapun tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali , yaitu dalam formulir Citibank No AJ 79026 , AM 122339 , AM 122330 , AM 122340 , dan juga AN 110601. Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global Management , Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International , Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
"Hal ini telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri." jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak  di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.

Sumber: kompas.com.

Demikian teladan masalah susila profesi akuntansi , sudah selayaknya aturan diperketat untuk memenuhi kualitas hasil seorang akuntan.
Sumber https://duniaaktaunik1.blogspot.com/
Sumber http://chocgurlz-syzas.blogspot.com/
Sumber http://davidcawthray.blogspot.com/
Sumber https://hizzamzone.blogspot.com/
Sumber https://lyacygdye.blogspot.com/
Sumber https://latifahyusak.blogspot.com/
Sumber https://kindersurpriseee.blogspot.com/
Sumber https://beatourist-in-mylife.blogspot.com/

Subscribe to receive free email updates: